Kontak

Jl. Raya Cadas Kukun No. 88
Kel. Pangadegan, Kec. Pasar Kemis
Kab.Tangerang, Provinsi Banten
Kode Pos 15560, Indonesia

Telp: (021) 590 8888
Email: info@purijaya.com

  • facebook
  • instagram
  • twitter
  • youtube
  • whatsapp

Apa Saja Biaya KPR?

Kebutuhan pembelian rumah di Indonesia, boleh jadi sebagian besar diperoleh dengan menggunakan skema kredit. Namun, barangkali tidak banyak yang tahu biaya-biaya apa saja yang harus dikeluarkan untuk keperluan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

KPR merupakan kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau berbagai kebutuhan konsumtif lain dengan menggunakan rumah sebagai jaminan atau agunan. Jadi, jika peminjam tidak mampu melunasi kredit yang diberikan pihak bank, maka bank dapat menyita aset atau jaminan yang dijanjikan, yaitu rumah yang diagunkan.

Namun, dalam pengajuan KPR, pihak peminjam juga memiliki beberapa biaya yang harus ditanggung. Anda perlu mempertimbangkan biaya-biaya berikut ini sebelum mengajukan KPR.

Biaya-biaya terkait KPR:

Biaya provisi

Ini merupakan biaya yang dikeluarkan pihak pemberi kredit atau bank kepada para kreditur. Besarnya biaya provisi tergantung dari masing-masing bank. Namun, intinya biaya provisi ini diperlukan guna membiayai segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberian kredit, misalnya komisi marketing, dokumen-dokumen, dan lain sebagainya.

Biaya notaris

Biasanya ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan terkait penggunaan jasa notaris, termasuk biaya cek sertifikat, AJB (Akta Jual Beli), balik tanah, dan sejumlah biaya lain.

Biaya administrasi

Nominal biaya administrasi umumnya kurang lebih sama dengan biaya provisi.

Premi asuransi

Sebagai pemberi kredit, bank biasanya mewajibkan nasabah yang mengajukan KPR untuk memiliki asuransi jiwa yang ditentukan oleh pihak bank.

Biaya appraisal rumah

Biaya ini akan dibayarkan oleh bank kepada perusahaan penilai agunan yang bertugas menaksir harga tanah dan bangunan yang ingin Anda beli. Umumnya biaya ini dikenakan saat Anda mengajukan kredit.

Biaya Pajak atas Jual Beli Rumah

Selain biaya yang dikenakan oleh bank dan notaris, Anda juga harus memperhitungkan biaya pajak atas jual beli rumah.

Berikut perhitungannya:

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)/Harga Jual-Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPTKP) x 5%

 

Bunga KPR

Begitu pula dengan sistem bunga KPR. Sebagai peminjam, Anda perlu mengetahui sistem perhitungan bunga yang digunakan bank tempat Anda mengajukan KPR. Jadi, Anda dapat memperhitungkan berapa besar bunga yang akan Anda keluarkan untuk pembelian rumah.

Suku Bunga Flat (Flat Interest Rate)

Angsuran bersifat tetap dari bulan ke bulan dan bunga dihitung dari besarnya pokok pinjaman.

Suku Bunga Efektif (Effective Interest Rate)

Biaya bunga dihitung berdasarkan sisa pokok pinjaman. Biasanya, pada tahun-tahun awal kredit, porsi biaya bunga lebih tinggi dari porsi pokok pinjaman. Namun, menjelang tempo pelunasan, porsi biaya bunga mengecil sedangkan porsi pokok pinjaman semakin besar.

Suku Bunga Mengambang (Floating Interest Rate)

Pada sistem ini, besarnya biaya bunga berdasarkan pada suku bunga di pasar uang domestik maupun internasional. Jadi, jika suku bunga di pasar uang naik, maka biaya bunga yang harus Anda bayar pun meningkat, begitu pula sebaliknya.

Sumber: 99.co

Bagikan:
WhatsApp chat